Site icon CasaNinesSegovia

Polres Merangin Bertindak Tegas Berantas PETI, Dua Pelaku Ditangkap

CasaNinesSegovia – Polres Merangin telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Penangkapan terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, sebagai langkah tegas kepolisian untuk memberantas aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Kedua pria yang ditangkap adalah ZP dan SM, masing-masing berusia 24 tahun dan merupakan warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Merangin mengenai aktivitas PETI di lokasi tersebut. Menyikapi laporan itu, petugas, dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Sultan Maulana, S.Tr.K., melakukan penyisiran ke area yang dilaporkan.

Setelah melakukan perjalanan kaki sekitar satu kilometer, petugas menemukan sebuah dompeng yang sedang beroperasi serta dua orang pekerja di tempat kejadian. Tim kepolisian langsung mengamankan kedua terduga dan beberapa barang bukti seperti selang, ember, cangkul, dan pipa, yang diduga digunakan dalam penambangan ilegal. Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Sakirman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala aktivitas pertambangan tanpa izin. Dia juga mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh PETI, baik secara hukum maupun lingkungan. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap temuan terkait kegiatan pertambangan ilegal demi menjaga lingkungan dan ketertiban bersama.

Exit mobile version