Site icon CasaNinesSegovia

Galian Tanah Sawah Ilegal di Pakisjaya, 8 Truk Angkut Setiap Jam

CasaNinesSegovia – Aktivitas penggalian tanah di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menarik perhatian masyarakat. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, sejumlah media melaporkan bahwa alat berat jenis excavator terlihat mengeruk tanah dari lahan persawahan dan memindahkannya ke truk pengangkut. Sekitar delapan truk terlihat keluar-masuk lokasi dengan intensitas yang tinggi.

Tanah hasil galian diduga tidak hanya digunakan untuk proyek tertentu, tetapi juga diperjualbelikan ke beberapa wilayah, termasuk Kampung Solokan dan Desa Segaran. Material tanah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pengurugan lahan dan persiapan pembangunan rumah. Menurut informasi di lapangan, harga jual tanah sekitar Rp200 ribu per truk.

Namun, aktivitas ini menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk tentang perizinan. Belum ada kepastian mengenai izin galian yang diperlukan, dan informasi awal menunjukkan bahwa pemilik lahan bernama Bary. Penggalian tanah ini dapat berpotensi menyalahi peraturan dan bisa terjerat masalah hukum, mengingat Perda Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral telah disahkan.

Dari sisi masyarakat, terdapat keluhan terkait keretakan bangunan rumah yang diduga disebabkan oleh lalu-lalang kendaraan berat. Jarak rumah warga ke lokasi galian hanya sekitar 200 meter, dan warga meminta perhatian untuk memastikan hubungan antara keretakan dan aktivitas penggalian.

Tak hanya itu, ada juga dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas ini, yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Selain masalah izin, kegiatan ini juga membutuhkan perhatian terhadap dampak lingkungan, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berupaya menata sektor pertambangan.

Hingga saat ini, masyarakat menunggu klarifikasi dari pihak terkait mengenai status izin dan dampak aktivitas galian ini.

Exit mobile version